Loading...
world-news

BERITA KAMPUS

Klarifikasi Ketua LPPM UNRI Terkait Dugaan Korupsi Dana Penelitian Sebanyak 60 Miliar

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI) kini tengah diterpa isu dugaan penyalahgunaan dana penelitian senilai Rp60 miliar yang dikelola selama periode 2022 hingga 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua LPPM UNRI, Prof. Dr. Mubarak, M.Si., memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan dana penelitian di bawah naungan LPPM. Ia menegaskan bahwa semua tahapan pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Namun, sejumlah pihak internal LPPM dan Liga Transparansi Kampus (LTK) khawatir terkait kurangnya laporan rinci mengenai penggunaan dana, khususnya dalam program pengabdian masyarakat.

Oleh karena itu, Ketua LTK, M Ade meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan audit independen terhadap penggunaan dana tersebut.

"Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah dana Rp 60 miliar tersebut benar-benar dikelola sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan pada lembaga publik," tegas M Ade.

📰 Sumber: Warta Rakyat

Baca Juga